Mengenal FTSP USAKTI
SEJARAH FAKULTAS DAN JURUSAN
B.1. Fakultas Teknik
Fakultas Teknik berdiri bersamaan dengan lahirnya Universitas Trisakti yaitu pada tanggal 29 Nopember 1965, dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan llmu Pengetahuan (PTIP) nomor : 13/dar/1965 tahun 1965 dan memiliki 5 Departemen yaitu :
Jurusan Teknik Sipil dalam Status Disamakan pada tingkat Sarjana dan Jurusan Arsitektur Status Disamakan pada Tingkat Sarjana Muda, didapatkan pada tahun 1981 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor. : 0269/O/1981 tanggal 23 September 2982 Perkembangan berikutnya pada tahun 1982 berdasarkan SK MENDIKBUD Nomor : 0333/O/1982 tanggal 2 Nopember 1982 Jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik mendapat status "DIAKUI" pada tingkat Sarjana.
B.2. Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan dengan 3 JurusanDengan semakin pesatnya perkembangan pengetahuan dan teknologi, serta melihat pada rencana pembangunan Pemerintah dan juga untuk lebih meningkatkan pendidikan kearah profesionalisme, maka sesuai dengan Surat Keputusan MENDIKBUD Nomor : 0589/O/1983 Fakultas Teknik dikembangkan menjadi 2 (dua) Fakultas, yaitu : Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan yang terdiri atas :
Fakultas Teknologi Industri yang terdiri atas :
Berdasarkan penilaian terhadap Jurusan / Program Studi untuk jenjang S1 dilingkungan Kopertis Wilayah III ditetapkan :
B.3. Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan dengan 2 jurusanPerkembangan selanjutnya sesuai dengan SK DIRJEN DIKTI nomor : 431/DIKTI/Kep/1995 tanggal 10 Oktober 1995 Jurusan Desain Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan berkembang menjadi Fakultas tersendiri dengan nama Fakultas Seni Rupa dan Desain, sehingga FTSP terdiri dari :
Berdasarkan Surat BAN-PT Nomor : 181/BAN-PT/VII/2000 tanggal 21 Juli 2000 Jurusan Teknik Sipil ditetapkan untuk Uji Coba Borang dan Portofolio yang terbaru. pada tanggal 5 September 2000 Jurusan Teknik Sipil dikunjungi oleh TIM Assesor dan BAN-PT. Bahwa untuk menentukan peringkat akreditasi disamping melakukan penilaian data dan informasi yang terdapat dalam borang juga diperlukan adanya verifikasi ke program studi tertentu guna menentukan tingkat akurasi data. Selanjutkan sesuai hasil penilaian dan verifikasi sebagaimana yang terdapat dalam borang tersebut ditetapkan peringkat akreditasi sebagai berikut :
Ketentuan akreditasi tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun, berarti berlaku sampai dengan tahun 2003. Selanjutnya melalui penilaian dengan unsur-unsur yang lebih terinci serta bukti-bukti yang lebih akurat berdasarkan keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI, akreditasi pada saat ini adalah :
Program Pascasarjana S2 :Bahwa untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga lulusan Program Magister Teknik Sipil dan Magister Arsitektur, maka Program Pascasarjana Universitas Trisakti telah mendapatkan izin pembentukan program tersebut, yaitu berdasarkan :
Kemudian pada tahun 2000, Universitas Trisakti mendapaat kepercayaan untuk menyelengarakan Program Doctor di bidang Teknik Sipil ( S-3) yaitu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 221/Dikti/Kep/2000. |
